PROFIL
STANDAR LAYANAN
DAFTAR INFORMASI PUBLIK
SEKRETARIAT
PROFIL
Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap setiap orang untuk memperoleh informasi dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan, profesional, dan dengan cara sederhana.
UIN Jurai Siwo Lampung telah memenuhi mandat UU KIP tersebut dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sejak tahun 2023.
- Atasan PPID Pelaksana FUAD:
- PPID Pelaksana FUAD: —
- Koordinator Operasional PPID Pelaksana FUAD: —
- PPID Pelaksana Operasional Bidang Dokumentasi dan Layanan Informasi : —
- Anggota PPID Pelaksana Operasional Bidang Dokumentasi dan Layanan Informasi : —

STANDAR LAYANAN
[table id=3 /]
DAFTAR INFORMASI PUBLIK
A. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
[table id=2 /]
B. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
[table id=1 /]
SEKRETARIAT
Gedung FUAD Kampus 2 UIN Jurai Siwo Lampung
Jl. Ki Hajar Dewantara 38B Banjarrejo, Batanghari, Lampung Timur
