
Foto: Banner Stop Gratifikasi di pintu masuk Gedung FUAD IAIN Metro
Metro, fuad.metrouniv.ac.id – Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro Lampung menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dekan Nomor B-0894/In.28.4/D/PP.00.9/08/2024, yang disampaikan oleh Dekan FUAD, Dr. H. Aguswan Khotibul Umam, MA.
Dalam surat edaran tersebut, Dekan FUAD menghimbau kepada seluruh dosen dan tenaga kependidikan untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan terkait pungli dan gratifikasi. “Kita harus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta memastikan FUAD IAIN Metro bebas dari praktik-praktik yang merugikan,” ujar Dr. Aguswan.
Senada dengan Dekan, Kepala Bagian Tata Usaha FUAD, Drs. H. Miftakhul Abidin, juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap surat edaran ini. Menurutnya, dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan FUAD memiliki tanggung jawab besar untuk menjunjung tinggi etika dan aturan yang berlaku. “Mematuhi surat edaran ini adalah langkah nyata untuk mewujudkan FUAD yang bersih, berintegritas, dan bebas dari pungli dan gratifikasi,” tegasnya.
Surat edaran ini menjadi wujud keseriusan FUAD dalam menciptakan lingkungan akademik yang sehat dan berlandaskan pada prinsip good governance. Semua pihak diharapkan mendukung penuh kebijakan ini untuk memastikan terciptanya suasana kerja yang kondusif dan professional
Langkah ini merupakan bagian dari upaya IAIN Metro untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Dekan FUAD juga mengingatkan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar kebijakan ini. Dengan adanya himbauan ini, FUAD IAIN Metro berkomitmen untuk menjadi lembaga pendidikan yang tidak hanya unggul dalam akademik tetapi juga dalam menjunjung nilai-nilai integritas. Semua pihak di lingkungan fakultas diharapkan terus mendukung kebijakan ini demi tercapainya visi dan misi FUAD sebagai fakultas yang berintegritas dan profesional.

Foto: Surat Edaran Larangan Pungli dan Gratifikasi di FUAD IAIN Metro
Selain melarang pungli, Dekan FUAD juga menyoroti pentingnya dosen menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dengan maksimal. Ia mengingatkan bahwa dosen harus hadir tepat waktu dalam kegiatan perkuliahan, menjaga frekuensi kehadiran sesuai standar, serta memberikan pelayanan terbaik kepada mahasiswa. “Kedisiplinan dosen adalah kunci agar mahasiswa bisa menyelesaikan studinya tepat waktu. Ketidakhadiran atau kelalaian dosen bisa menjadi penghambat besar dalam proses akademik mahasiswa,” ujarnya.
Dekan juga menekankan pentingnya komitmen dosen dalam memberikan bimbingan akademik, baik dalam penyusunan proposal skripsi, skripsi, maupun dalam peran sebagai pembimbing akademik (PA). “Dosen harus memastikan bimbingan dilakukan dengan maksimal, memberikan masukan yang konstruktif, dan mendampingi mahasiswa hingga tuntas,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Dekan juga mengingatkan dosen untuk menjaga marwah dan kehormatan profesi dengan menjalankan tugas-tugas akademik secara penuh tanggung jawab. Menurutnya, sikap profesional dan dedikasi dosen akan menjadi contoh positif bagi mahasiswa dan turut mengangkat citra baik lembaga, sesuai dengan tagline FUAD IAIN Metro, “FUAD IAIN Metro, Melesat Unggul Jaya Membahana.” (ar)