Reorientasi Tafsir Al-Qur’an: Dari Kesalehan Teologis Menuju KesadaranHumanis dan Ekologis

Metro, 15 Juni 2026. Forum Diskusi Nasional (Fordisnas) Dosen Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IQT/IAT)kembali menggelar diskusi daring edisi ketiga tahun 2026 pada Kamis (11/06/2026) dengan tema “Reorientasi Tafsir Al-Qur’an: Dari Kesalehan Teologis Menuju Kesadaran Humanis dan Ekologis”. Diskusi menghadirkan dua narasumber, yaitu Dr. Abdul Fatah, M.Si (Kaprodi IQT UIN Sunan Kudus) dan Qois Azizah Bin Has, M.Ag (Kaprodi IAT UIN Jurai Siwo Lampung).

Mewakili Fordisnas Dosen Prodi IAT/IQT, Prof. Dr. H. A. Halil Thahir, M.H.I. Selaku Dekan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah UIN Syekh Wasil Kediri. dalam sambutannya menekankan pentingnya membangun kesadaran teo-eko-antroposentris dalam membaca Al-Qur’an. Menurutnya, tafsir tidak hanya harus mampu menghubungkan teks dengan realitas kehidupan, tetapi juga menghadirkan kemaslahatan bagi manusia dan lingkungan.

Tafsir Amali dan Transformasi Nilai Sosial

Abdul Fatah menjelaskan bahwa teks Al-Qur’an perlu terus didialogkan dengan realitas yang dinamis agar menghasilkan makna yang kontekstual dan relevan. Melalui gagasan Tafsir Amali, ia menawarkan pendekatan yang mengintegrasikan nilai-nilai Al-Qur’an dengan kebutuhan sosial masyarakat.

Menurutnya, konsep-konsep teologis dalam Al-Qur’an dapat ditransformasikan menjadi nilai-nilai humanis dan sosial. Sebagai contoh, konsep tauhid tidak hanya dipahami sebagai pengesaan Tuhan, tetapi juga sebagai dasar bagi terciptanya masyarakat yang setara, bebas dari diskriminasi kelas maupun ras.

Abdul Fatah menawarkan empat langkah dalam Tafsir Amali, yaitu penghimpunan ayat secara tematik, perumusan nilai moral universal, integrasi dengan fakta empiris, serta penyusunan code of conduct sebagai pedoman tindakan. Pendekatan ini dinilai relevan untuk menjawab berbagai persoalan kontemporer, seperti krisis lingkungan, kemanusiaan, dan kewirausahaan.

Reorientasi Tafsir untuk Kesadaran Ekologis

Qois Azizah Bin Has menyoroti perlunya reorientasi tafsir yang selama ini lebih berfokus pada aspek akidah, hukum, dan ibadah menuju kesadaran sosial dan ekologis. Ia menjelaskan bahwa kesalehan ideal tidak berhenti pada dimensi ritual, tetapi berkembang menjadi kesalehan humanis, kesalehan ekologis, tauhid ekologis, hingga tanggung jawab moral lintas generasi.

Dalam kerangka Tafsir Falsafy, Qois merumuskan lima konsep ekologis Al-Qur’an, yaitu manusia sebagai khalifah di bumi, amanah sosial dalam pemanfaatan sumber daya alam, keseimbangan kosmik, larangan merusak lingkungan, serta kewajiban melakukan perbaikan dan pelestarian bumi.

Kelima konsep tersebut melahirkan tiga bentuk kesadaran ekologis: kesadaran ontologis bahwa alam memiliki nilai dan makna sebagai ciptaan Allah, kesadaran antropologis bahwa manusia adalah penjaga bumi, serta kesadaran etis-praksis untuk menjaga keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.

Tantangan Implementasi

Kedua gagasan tersebut dinilai memiliki kontribusi penting bagi pengembangan studi tafsir kontemporer. Namun, implementasinya masih memerlukan kajian lanjutan agar dapat diterapkan secara operasional dalam kehidupan sosial maupun dunia pendidikan tinggi. Integrasi gagasan tersebut ke dalam kurikulum dan praktik akademik menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan relevansi tafsir Al-Qur’an dalam menjawab tantangan zaman.

Reorientasi tafsir Al-Qur’an pada akhirnya bukan sekadar menghasilkan penafsiran baru, melainkan membangun proses berkelanjutan yang menjadikan Al-Qur’an semakin relevan dalam merespons persoalan kemanusiaan dan lingkungan di setiap zaman.

(QAB/WM – Humas FUAD)